B. J. Habibie - Teknokrat Inspiratif Indonesia

B. J. Habibie - Teknokrat Inspiratif IndonesiaProf. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng adalah Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Sebelumnya, B.J. Habibie menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ke-7, menggantikan Try Sutrisno. B. J. Habibie menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Presiden RI ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit RSPAD Gatot Soebroto, Rabu 11 September 2019, sekitar pukul 18.05 WIB. Habibie tutup di usia 83 tahun.

Habibie dikenal sebagai figur yang punya perjalanan hidup menginspirasi. Kecerdasannya menjadi kebanggaan publik Tanah Air. Salah satunya keahlian pria kelahiran 25 Jui 1936 itu, dengan membuat pesawat terbang yang juga diakui dunia internasional. Ia tercatat pernah bekerja perusahaan penerbangan di Hamburg, Jerman, yaitu Messerschmitt-Bölkow-Blohm (MBB), dengan posisi terakhir sebagai Vice President, sekaligus Direktur Teknologi. Prestasi ini membuatnya sebagai satu-satunya orang Asia yang menduduki jabatan nomor dua di MBB.

Di bidang teknokrat, Habibie pernah menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi dari 1974-1978. Ia juga pernah menjabat Komisaris Utama perusahaan perancangan pesawat terbang, PT Regio Aviasi Industri. Rangkaian pesawat rancangannya N-250 dan R-80. Deretan penghargaan diraih Habibie, karena keahliannya tersebut. Karier Habibie berlanjut dari Menteri Riset dan Teknologi menjadi Wakil Presiden RI pada Maret 1998. Posisinya melenggang sebagai kepala negara menggantikan Soeharto.

Peristiwa Mei 1998, yang menggulingkan Soeharto, membuat Habibie naik ke kursi RI-1. Ia menjabat sejak 21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999. Hanya 1,5 tahun menjabat, Habibie punya catatan positif. Terobosannya yang paling diingat adalah menekan kontrol kebebasan berpendapat sejak Reformasi. Ia juga membebaskan para tahanan politik. Selain itu, ada prestasi lain yaitu di era pemerintahannya muncul Undang-Undang Anti Monopoli atau Undang-Undang Persaingan Sehat, Undang-undang Partai Politik, dan Undang-undang Otonomi Daerah.