Penemuan atau reka cipta adalah suatu bentuk, komposisi materi, peranti, atau proses yang baru. Sebagian penemuan didasarkan pada bentuk-bentuk, komposisi, proses, atau gagasan-gagasan yang sudah ada sebelumnya. Yang lainnya adalah terobosan-terobosan radikal yang mungkin memperluas bagas-batas pengetahuan atau pengalaman manusia. Penemuan dapat pula berupa reka baru (innovation), dan dengan demikian menjadi suatu terobosan besar. Penemuan seperti ini mungkin memiliki dampak kecil atau sangat besar, atau di antara kedua ekstrem tersebut.
Ada pula "penemuan budaya" yaitu suatu rangkaian perilaku inovatif yang berguna yang diadopsi oleh orang-orang yang kemudian meneruskannya kepada orang lain atau generasi yang berikutnya. Sebuah penemuan yang baru dan mungkin tidak begitu jelas bagi orang-orang yang bukan pakarnya, dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk hak paten.
Penemuan adalah suatu proses yang menuntut kreativitas yang sangat tinggi. "Penemuan terjadi karena seseorang melihat apa yang telah dilihat oleh setiap orang namun memikirkan apa yang tak seorangpun pikirkan." Albert Szent-Gyorgyi, Nobel Prize 1937. Pikiran terbuka yang selalu ingin tahu memungkinkan orang melihat apa yang sudah diketahui orang lain. Para penemu berpikir di luar kotak. "Di sini tidak ada aturan — kami berusaha menghasilkan sesuatu yang baru." Thomas A. Edison Melihat kemungkinan yang baru, hubungan atau keterkaitan yang baru, dapat mendorong lahirnya penemuan yang baru.
"Setiap kawanan binatang liar mempunyai pemimpinnya, kepalanya yang berpengaruh." Gabriel Tarde
"Kita tidak dapat memecahkan masalah dengan menggunakan cara berpikir yang sama, yang kita gunakan ketika kita menciptakannya.” Albert Einstein
"Mengapa mata melihat seuatu dengan lebih jelas dalam mimpi daripada imajinasi ketika kita terbangun?” Leonardo da Vinci
"Segala sesuatu yang anda bayangkan itu sungguh nyata.” Pablo Picasso
"Hampir setiap orang yang mengembangkan suatu gagasan mengusahakannya hingga suatu titik ketika gagasan itu tampak tidak mungkin, lalu menjadi putus asa. Itu bukanlah tempatnya untuk berputus asa." Thomas A. Edison
“Di manapun orang pintar beker, pintu-pintu dibukakan.” Steve Wozniak
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.